Faktacepat.id – Nasional, Sebuah video yang beredar di media sosial pada Rabu (4/3/2026) menampilkan Wakil Bupati Blora, Hj. Sri Setyorini, yang memberikan penjelasan terkait keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pada dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Dalam video tersebut, Sri Setyorini terlihat berdialog dengan Nanik Sudaryati Deyang, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi. Percakapan itu terjadi setelah kegiatan Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Program MBG di Jawa Tengah yang dilaksanakan di Kantor Gubernur Jawa Tengah.
Video tersebut kemudian ramai diperbincangkan masyarakat karena memuat penjelasan mengenai peran pemerintah daerah dalam mengawasi operasional dapur MBG, terutama terkait pemenuhan standar pengelolaan lingkungan.
IPAL Penting untuk Pengolahan Limbah
Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) merupakan fasilitas yang dirancang untuk mengolah air buangan dari berbagai aktivitas, baik rumah tangga, industri, maupun kegiatan komersial. Sistem ini berfungsi mengolah limbah secara biologis maupun kimia sehingga zat berbahaya dapat diminimalkan sebelum air dibuang ke lingkungan.
Keberadaan IPAL bertujuan menjaga kualitas lingkungan dengan mencegah pencemaran air sekaligus memastikan limbah yang dihasilkan telah memenuhi standar baku mutu yang ditetapkan.
Dalam operasional dapur MBG, fasilitas ini dinilai sangat penting karena aktivitas memasak dalam jumlah besar berpotensi menghasilkan limbah cair yang harus dikelola secara tepat agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar.
Perpres Atur Peran Pemerintah Daerah
Sri Setyorini menjelaskan bahwa pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mendukung keberhasilan program tersebut, termasuk dalam hal pengawasan operasional di wilayah masing-masing.
Selain itu, Perpres Nomor 28 Tahun 2025 juga memberikan kewenangan kepada kepala daerah, baik bupati maupun wali kota, untuk melakukan pengawasan terhadap dapur MBG atau SPPG.
“Dalam Perpres 115 Tahun 2025 dan Perpres 28 Tahun 2025 disebutkan bahwa kewenangan pelaksanaan MBG ada pada bupati. Artinya, pemerintah daerah berhak menentukan langkah jika terjadi pelanggaran. Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah adanya IPAL. Jika tidak memiliki IPAL, maka SPPG bisa ditutup sementara,” tegasnya.
BGN: SPPG Tanpa IPAL Bisa Ditutup
Pada kesempatan tersebut, Sri Setyorini juga menanyakan langsung kepada pihak Badan Gizi Nasional mengenai konsekuensi bagi dapur MBG yang tidak memiliki fasilitas pengolahan limbah.
Menanggapi pertanyaan itu, Nanik Sudaryati Deyang memberikan jawaban singkat namun tegas.
“Tutup,” ujarnya.
Pernyataan tersebut mempertegas bahwa keberadaan IPAL menjadi salah satu persyaratan penting agar dapur MBG dapat beroperasi.
Komitmen Pemda Tegakkan Aturan Lingkungan
Melalui akun media sosial pribadinya @sri.setyorinii, Wakil Bupati Blora kembali menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memastikan setiap pelaku usaha mematuhi ketentuan lingkungan, termasuk pengelola dapur MBG.
Ia menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan penutupan sementara terhadap usaha yang belum memenuhi persyaratan lingkungan, khususnya terkait ketersediaan IPAL.
“Menindaklanjuti hasil koordinasi dan pengawasan di lapangan, kami menegaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib mematuhi aturan lingkungan, termasuk memiliki IPAL. Bagi yang belum memenuhi persyaratan tersebut akan dilakukan penutupan sementara sampai semua ketentuan dipenuhi,” tulisnya.
Meski demikian, pemerintah daerah tetap mengedepankan pendekatan pembinaan serta pendampingan kepada para pelaku usaha agar dapat memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Kami tetap mengutamakan pembinaan dan pendampingan, namun regulasi harus ditegakkan. Mari bersama membangun Blora yang maju, taat aturan, dan berwawasan lingkungan,” lanjutnya.
Penegasan ini menjadi bagian dari upaya memastikan program MBG tidak hanya berjalan untuk meningkatkan pemenuhan gizi masyarakat, tetapi juga tetap memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan.
Penulis : YZA
Editor : INR







