BGN: 1.528 SPPG Belum Penuhi Standar, Kini Dihentikan Sementara

JAKARTA Faktacepat.idBadan Gizi Nasional (BGN) melaporkan sebanyak 1.528 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai wilayah Indonesia untuk sementara tidak beroperasi. Data tersebut merupakan akumulasi sejak Januari 2025 hingga 25 Maret 2026.

Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menyampaikan bahwa angka tersebut menunjukkan penurunan dibandingkan kondisi dua pekan sebelumnya.

Ia menjelaskan, penurunan terjadi karena banyak SPPG yang sebelumnya belum memenuhi kewajiban administratif kini mulai mendaftarkan Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi (SLHS). “Jika dibandingkan dua minggu lalu, jumlahnya sudah berkurang karena sebagian besar telah mengurus SLHS,” ujarnya di Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Sebelumnya, jumlah SPPG yang terdampak sempat lebih tinggi, terutama di wilayah Pulau Jawa yang mencapai lebih dari 1.500 unit. Sementara itu, wilayah Indonesia Timur mencatat ratusan unit terdampak, disusul kawasan Indonesia Barat dengan jumlah yang juga cukup signifikan.

Menurut Nanik, kebijakan penghentian sementara diberlakukan terutama bagi SPPG yang belum memenuhi persyaratan dasar, khususnya terkait standar higiene dan sanitasi. Namun setelah dilakukan evaluasi dan penindakan, banyak pengelola yang mulai memenuhi ketentuan tersebut.

BGN menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga kualitas layanan pemenuhan gizi kepada masyarakat agar tetap sesuai standar. Dengan meningkatnya kepatuhan terhadap aturan, operasional SPPG diharapkan dapat kembali berjalan secara bertahap.

Selain itu, kebijakan ini juga merupakan bagian dari pengawasan nasional guna memastikan aspek keamanan dan kelayakan layanan gizi tetap terjaga.

Secara rinci, penghentian operasional SPPG dibagi menjadi dua kategori, yakni akibat kejadian menonjol (KM) dan non-kejadian menonjol.

Untuk kategori kejadian menonjol, penghentian dilakukan karena adanya gangguan kesehatan, seperti masalah pencernaan pada penerima manfaat. Total terdapat 72 SPPG yang masuk kategori ini, dengan rincian wilayah I sebanyak 17 unit, wilayah II 27 unit, dan wilayah III 28 unit.

Sementara itu, untuk kategori non-kejadian menonjol, penutupan umumnya disebabkan oleh ketidaksesuaian dengan petunjuk teknis, seperti pembangunan dapur yang tidak memenuhi standar. Jumlahnya mencapai 692 SPPG, terdiri dari 198 unit di wilayah I, 464 unit di wilayah II, dan 30 unit di wilayah III.

Adapun SPPG yang hingga kini masih berstatus tidak beroperasi sementara tercatat sebanyak 764 unit. Rinciannya, wilayah I sebanyak 215 unit, wilayah II 491 unit, dan wilayah III 58 unit.

BGN berharap dengan peningkatan kepatuhan terhadap standar yang ditetapkan, layanan SPPG dapat kembali normal dan terus memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Penulis : YZA

Editor : INR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *