Pelalawan, Faktacepat.id – Koordinator Pusat BEM se-Riau, Ahmad Deni Jailani, menyatakan dukungan penuh terhadap upaya penertiban kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) yang dilakukan oleh pemerintah beserta pihak berwenang pada Sabtu (14/6/2025). Ia juga mengungkapkan kekecewaannya atas keberadaan oknum mahasiswa yang mengatasnamakan mahasiswa dan organisasi kemahasiswaan dalam menolak relokasi dari kawasan hutan lindung tersebut.
Dalam pernyataannya kepada media, Ahmad Deni Jailani menegaskan bahwa BEM se-Riau mendukung sepenuhnya penertiban kawasan TNTN selama prosesnya tetap mengedepankan pendekatan manusiawi serta dialogis terhadap masyarakat yang terdampak.
Deni menjelaskan bahwa hutan lindung seperti TNTN merupakan kawasan strategis yang wajib dijaga demi menjaga keseimbangan ekosistem serta kelangsungan hidup generasi mendatang. Penertiban kawasan tersebut, termasuk relokasi aktivitas ilegal di dalamnya, merupakan langkah krusial untuk memulihkan fungsi ekologis hutan sekaligus mencegah kerusakan yang lebih luas.
Lebih lanjut, BEM se-Riau sangat menyayangkan tindakan oknum mahasiswa yang mengatasnamakan organisasi mahasiswa dalam menolak relokasi di kawasan hutan lindung TNTN. Menurutnya, mahasiswa semestinya hadir sebagai bagian dari solusi, bukan justru memperkeruh situasi dengan mengajukan klaim sepihak yang tidak mencerminkan suara kolektif mahasiswa.
“Kami memahami adanya dinamika sosial di lapangan, namun tidak dapat dibenarkan jika atas nama mahasiswa justru membela aktivitas yang melanggar hukum dan merusak lingkungan. Apalagi apabila sikap tersebut dimanfaatkan oleh kepentingan tertentu yang bertentangan dengan semangat pelestarian hutan,” tegas Deni.
Mengenai terbitnya Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, BEM se-Riau memandang langkah ini sebagai manifestasi komitmen negara dalam menata kembali pengelolaan kawasan hutan secara tertib, terstruktur, dan berkelanjutan. Kebijakan tersebut sangat relevan untuk mencegah tumpang tindih lahan, menyelesaikan konflik agraria yang berkepanjangan, serta mengurangi praktik perambahan hutan secara ilegal.
Penertiban kawasan hutan juga akan memberikan kepastian hukum, baik kepada masyarakat yang tinggal di sekitar hutan maupun bagi pengelola kawasan hutan yang memiliki legitimasi resmi.
“Kami, dari Korpus BEM se-Riau, mendorong agar implementasi Perpres ini dilakukan secara transparan, partisipatif, dan berpihak pada pelestarian lingkungan. Pemerintah harus menjamin bahwa hak-hak masyarakat adat dan lokal, yang telah lama bermukim di wilayah hutan, tidak dikorbankan, melainkan dilindungi dengan sebaik-baiknya,” harap Deni.
Deni menambahkan bahwa Perpres ini merupakan momentum penting untuk mendorong reformasi tata kelola kehutanan di Indonesia, khususnya di Provinsi Riau yang selama ini menghadapi tantangan besar terkait deforestasi dan konflik lahan. BEM se-Riau siap mengawal pelaksanaan kebijakan ini demi mewujudkan keadilan ekologis dan sosial. Tutup Ahmad Deni Jailani.
Editor: INR