BBNKB Kendaraan Bekas Ditiadakan, Ini Biaya yang Masih Harus Dibayar

Jakarta, Faktacepat.id — Pemerintah resmi menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II untuk kendaraan bekas. Kebijakan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membeli mobil atau motor bekas, terutama dalam mengurus administrasi seperti perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Aturan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Dalam regulasi itu dijelaskan bahwa BBNKB hanya dikenakan pada penyerahan pertama kendaraan, yakni saat kendaraan masih baru.

Dengan dihapusnya BBNKB II, pemilik kendaraan bekas kini tidak lagi terbebani biaya tambahan saat melakukan balik nama. Selain itu, proses administrasi menjadi lebih praktis karena pemilik baru tidak perlu lagi menggunakan identitas pemilik lama saat membayar pajak kendaraan.

Meski demikian, pengurusan balik nama kendaraan bekas tetap tidak sepenuhnya gratis. Masih ada sejumlah biaya yang wajib dibayarkan, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) beserta opsennya, serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Di samping itu, terdapat juga biaya administrasi yang termasuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), seperti penerbitan STNK, pelat nomor kendaraan (TNKB), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Jika kendaraan dipindahkan ke wilayah administrasi berbeda, pemilik juga akan dikenakan biaya mutasi.

Untuk gambaran, SWDKLLJ mobil berada di kisaran Rp143 ribu. Sementara itu, biaya penerbitan STNK sekitar Rp200 ribu, TNKB Rp100 ribu, dan BPKB Rp375 ribu. Adapun biaya mutasi keluar daerah untuk kendaraan roda empat atau lebih berkisar Rp250 ribu.

Sebelum kebijakan ini diterapkan, balik nama kendaraan bekas dikenakan BBNKB II sekitar 1 persen dari nilai kendaraan. Misalnya, untuk mobil seharga Rp200 juta, biaya yang harus dibayar bisa mencapai Rp2 juta. Dengan penghapusan ini, masyarakat dapat menghemat pengeluaran dalam jumlah tersebut.

Korlantas Polri mengimbau masyarakat yang membeli kendaraan bekas agar segera melakukan balik nama. Hal ini penting agar data kepemilikan kendaraan tercatat secara resmi dan memudahkan pengurusan administrasi di masa mendatang.

Sumber : https://www.cnnindonesia.com/otomotif/20260327084548-579-1341682/bea-balik-nama-kendaraan-bekas-dihapus-ini-yang-wajib-dibayar?mtype=mpc.ctr.B-boxccxmpcxmp-modelB

 

Penulis : YZA

 

Editor : INR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *