Bangunan Gedung Swalayan Mandiri Tidak Memiliki IMB, Ketua GNPK Minta Pemda Pelalawan Tindak Tegas

Pelalawan, Faktacepat.id – Bangunan gedung Swalayan Mandiri yang ada di pusat Kota Pangkalan Kerinci diduga tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Selasa (3/6/2025), hal tersebut di ungkapkan oleh ketua LSM GNPK-RI Abdul Murat, sejatinya bangunan yang ada di pusat kota dan sudah berdiri puluhan tahun bisa luput dari pantau DPMTSP dan Bapenda Kabupaten Pelalawan.

Gedung swalayan Mandiri yang berada di pusat kota Pangkalan Kerinci ini sudah berdiri puluhan tahun. Bangunan tersebut diduga sama sekali tidak memiliki IMB. Dimana seharusnya sebelum mendirikan bangunan, harus memiliki IMB/PGB terlebih dahulu.

Abdul Murat mengatakan hal ini harus ditindak tegas, apalagi ditahun -tahun sekarang ini pemerintah daerah mengalami Defisit anggaran. Tentu dengan bertambah pemasukan dari Pajak dan segalanya dapat menambah PAD Kabupaten Pelalawan sendiri.

“Kita sangat menyayangkan pemerintah Kabupaten bisa kecolongan. Tentu tindakan ini sangat merugikan pemerintah daerah itu sendiri. Dimana seharus bangunan yang digunakan badan usaha tentu harus memiliki ijin yang lengkap. Hal ini sudah pasti dapat menambah PAD melalui pajak daerah,”ungkap Murat.

Ditambahkan Abdul Murat, dimana beberapa minggu lalu Pemerintah Kabupaten Pelalawan telah merilis hasil audit BPK RI, terkait tunggakan pajak Badan Usaha di Kabupaten Pelalawan. Dimana tim Audit BPK RI berhasil mengembalikan keuangan pajak daerah miliaran rupiah kembali ke Keuangan Negara.

Lebih lanjut Abdul Murat meminta, pihak Satuan Polisi Pamong Praja sebagai penegak Perda untuk melakukan tindakan tegas terhadap bangunan yang tidak memiliki IMB ini. Apabila bangunan tersebut telah berdiri , namun belum memiliki PBG harus mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Hal ini sesuai dengan diatur dalam PP 16 tahun 2021.

 

Editor: INR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *