Apresiasi Komnas PA terhadap Kebijakan Sekolah dalam Membantu Anak Kurang Mampu di Pangkalan Kerinci

Pelalawan, Faktacepat.id – Komnas Perlindungan Anak (PA) Kabupaten Pelalawan memberikan apresiasi yang tinggi terhadap kebijakan para kepala sekolah di Pangkalan Kerinci yang secara aktif membantu anak-anak kurang mampu.

Selain mengutamakan anak-anak dari keluarga kurang mampu dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2025, langkah progresif juga diwujudkan melalui bantuan berupa keringanan biaya pembelian seragam sekolah dengan sistem angsuran. Kebijakan ini menjadi solusi yang inovatif untuk meringankan beban ekonomi anak-anak yang membutuhkan.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Komnas PA Kabupaten Pelalawan, terdapat beberapa sekolah di Pangkalan Kerinci yang menerapkan kebijakan peduli tersebut. Sekolah-sekolah tersebut meliputi SDN 006 Pangkalan Kerinci, SDN 009 Pangkalan Kerinci, SMPN Bernas, SMPN 1 Pangkalan Kerinci, serta SMPN 5 Pangkalan Kerinci.

“Kami sangat mengapresiasi kepedulian pihak sekolah terhadap anak-anak kurang mampu di Pangkalan Kerinci. Dalam PPDB tahun ini, anak-anak yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) menjadi prioritas utama dalam penerimaan,” ungkap Ketua Komnas PA, Erik Suhenra, saat menerima kunjungan belasan warga kurang mampu pada Senin, 23 Juni 2025.

Mendengar keluhan dari para orang tua, Erik juga mendorong agar pihak sekolah memberikan rekomendasi kepada penjahit setempat guna memungkinkan pembayaran pembiayaan seragam sekolah secara angsuran.

“Sejumlah sekolah telah menginisiasi kebijakan dengan merekomendasikan penjahit agar anak-anak kurang mampu dapat memperoleh solusi pembayaran seragam secara bertahap. Tentunya, harapan kami setiap sekolah dapat menerapkan kebijakan serupa guna meringankan beban ekonomi keluarga anak-anak tersebut,” paparnya, yang juga menjabat sebagai Ketua JMSI Pelalawan.

Erik menambahkan, Komnas PA Kabupaten Pelalawan akan terus berkomitmen untuk mengawal aspirasi anak-anak di wilayah ini, memastikan bahwa mereka memperoleh hak-hak fundamentalnya, terutama dalam mendapatkan pendidikan yang layak dan berkualitas di Kabupaten Pelalawan.

 

Editor: INR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *