Aliansi AMMP Lawan Relokasi Paksa di TNTN: Suara 53 Desa Bergemuruh

Pelalawan, Faktacepat.id – Menjelang eksekusi terakhir yang dijadwalkan pada hari Jumat, 22 Agustus 2025 mendatang, Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pelalawan (AMMP), yang membawa 53 wakil dari seluruh Desa dan Dusun terdampak di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang mendapat sambutan hangat dari Wakil Ketua DPRD Provinsi, H. Parisman Ihwan, SE., MM, bersama jajaran Komisi II, yakni Monang Pasaribu, Soniawati, dan Raja Jaya.

Para wakil rakyat tersebut dengan tegas menyatakan komitmen mereka untuk mengawal aspirasi 53 perwakilan desa dan dusun selama RDP berlangsung di Gedung DPRD Pekanbaru, Provinsi Riau.

“Kami siap menyampaikan dan mendorong aspirasi ke DPR RI, khususnya sebagai wakil rakyat dari Riau,” tegas Wakil Ketua Parisman.

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Komisi II Monang Pasaribu. Sebagai anggota DPR dari Fraksi Demokrat, Monang mengimbau masyarakat terdampak TNTN agar tetap kompak dan solid dalam bergerak.

“Masyarakat Pelalawan, khususnya yang terdampak, harus mampu bersatu dan bijaksana dalam menyikapi dinamika yang sedang terjadi di desa masing-masing. Langkah AMMP sangat tepat dalam hal ini, dan saya mengajak agar pergerakan ini tetap berjalan di koridor hukum tanpa melakukan kesalahan,” ucap Monang dengan semangat saat RDP berlangsung.

Dukungan pun mengalir dari Fraksi PDI-P yang diwakili oleh Soniawati, anggota Dewan Dapil Pelalawan-Siak, yang turut mendorong pergerakan AMMP serta berkomitmen mengawal aspirasi hingga tingkat pusat maupun DPR RI.

“Kami siap mendukung aspirasi masyarakat yang dibawa oleh AMMP ke DPR RI dan akan mengawal perjuangan masyarakat dalam pertemuan dengan pemerintah pusat,” tegas Soniawati.

Dalam RDP tersebut, AMMP yang dipimpin oleh Wandri Putra Simbolon menegaskan tekad mereka untuk tetap bertahan dan menuntut keadilan atas hak-hak mereka selama ini, terutama dalam memenuhi kewajiban di Kawasan TNTN, seperti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) beserta pajak-pajak lainnya.

“Kami seluruh masyarakat perwakilan yang hadir dalam rapat ini menegaskan penolakan tegas terhadap relokasi dari tempat tinggal kami saat ini,” tegas mereka baru-baru ini.

Selain itu, mahasiswa Fakultas Hukum tersebut juga menyampaikan aspirasi dalam tiga poin krusial yang akan dikawal oleh Komisi II DPRD Provinsi untuk disampaikan kepada Pemerintah Pusat dan DPR RI:

Menolak relokasi mandiri dan menegaskan niat untuk bertempat tinggal di lokasi saat ini.

Bersedia menjalankan kewajiban perpajakan sebagai kontribusi bagi peningkatan pendapatan daerah.

Meminta Pemerintah Provinsi untuk mendukung masyarakat dalam melakukan RDP atau audensi ke Pemerintah Pusat.

“Apabila ketiga poin ini diabaikan oleh Pemerintah Kabupaten, Provinsi, maupun Pusat, kami mendesak agar seluruh pejabat Pemkab Pelalawan yang berkaitan dengan anggaran di Desa terdampak—termasuk Bupati, Camat, Kepala Desa, dan khususnya pimpinan TNTN—diproses secara hukum,” pungkas Wandri dengan tegas.

 

Editor: INR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *