KUANSING – Kepolisian Sektor Kuantan Mudik mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menggerebek lokasi tambang ilegal di aliran Sungai Tanalo, Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, pada Selasa (31/3/2026).
Kapolsek Kuantan Mudik, AKP Riduan Butar Butar, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas PETI di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pihak kepolisian kemudian menurunkan tim Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan di lokasi.
Sekitar pukul 14.00 WIB, petugas tiba di area yang berada di perkebunan kelapa sawit Afdeling XII milik PT Karya Tama Bakti Mulya (KTBM). Setelah melakukan pemantauan, polisi menemukan adanya kegiatan penambangan emas ilegal yang tengah berlangsung.
Satu jam kemudian, tepatnya sekitar pukul 15.00 WIB, aparat langsung melakukan penindakan terhadap aktivitas tersebut.
Dalam operasi itu, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial P (26) yang diduga sebagai pelaku PETI. Ia kemudian dibawa ke Mapolsek Kuantan Mudik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selain pelaku, petugas juga menyita sejumlah peralatan yang digunakan dalam aktivitas penambangan ilegal tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain mesin diesel merek WECO, mesin Robin, karpet, pipa pralon, spiral, dulang, gabang, serta beberapa unit belting.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara. Ia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas praktik PETI di wilayah hukumnya. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas tambang tanpa izin karena melanggar hukum dan berpotensi merusak lingkungan.
Penulis : ANA
Editor : INR







