Komnas Perlindungan Anak Apresiasi Tindakan Sigap Kapolres Pelalawan dalam Penangkapan Predator Seks Anak

Pelalawan, Faktacepat.id – Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Pelalawan memberikan apresiasi yang tinggi atas respons sigap Kapolres Pelalawan, AKBP Afrizal Asri SIK, dalam melindungi anak-anak di wilayah Kabupaten Pelalawan.

Hal tersebut dibuktikan melalui tindakan cepat Polres Pelalawan yang berhasil menangkap pelaku predator seksual berinisial HE (40), warga Teluk Meranti, yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap delapan bocah laki-laki secara bergiliran.

Para korban, yang masih berada di bangku sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP), antara lain MF (14), MR (12), MH (14), TQ (13), MA (14), RA (13), serta dua anak bernama MF berusia 11 tahun.

“Kami sangat mengapresiasi langkah konkret dan cepat dari Pak Kapolres Pelalawan, AKBP Afrizal Asri SIK, dalam memberikan perlindungan optimal bagi anak-anak di bawah umur di daerah ini. Penangkapan predator seksual anak ini menegaskan komitmen tegas Kapolres Pelalawan untuk tidak memberi ruang sedikit pun bagi para predator anak,” ungkap Ketua Komnas Perlindungan Anak Pelalawan, Erik Suhenra S.I.Kom, pada Senin (16/6/2025).

Erik menceritakan, saat kunjungan Komnas PA ke Kapolres Pelalawan beberapa waktu lalu, AKBP Afrizal Asri secara tegas menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap predator seksual anak. Dia menegaskan bahwa anak-anak adalah masa depan bangsa yang harus dilindungi sepenuhnya.

“Kami mendengar langsung komitmen beliau dan oleh karena itu kami menghargai langkah cepat serta dedikasi Kapolres dalam melindungi anak-anak di Pelalawan. Kasus-kasus kekerasan terhadap anak di daerah ini langsung ditangani dengan sangat serius oleh Polres Pelalawan,” jelas Erik, yang juga menjabat sebagai Ketua JMSI Kabupaten Pelalawan.

Kronologis Dugaan Kejadian Pencabulan Terhadap Delapan Bocah Korban

Perbuatan keji yang dilakukan oleh HE, yang merupakan ayah dari dua anak, baru terungkap pada Jumat, 13 Juni 2025 lalu, ketika salah satu korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

Masyarakat yang mendengar adanya predator seksual terhadap anak-anak segera berkumpul dan mendatangi pelaku. Beruntung, personel Polsek Teluk Meranti yang menerima laporan langsung turun ke lokasi kejadian dan mengamankan pelaku di kediamannya.

“Ketika pelaku diamankan, sempat dihadang oleh warga. Namun berkat cepatnya respons personel Polsek Teluk Meranti, pelaku segera diamankan,” ujar Wakapolres Pelalawan, Kompol Asep Rahmat, SH, SIK, MM, didampingi Kasat Reskrim IPTU I Gede Yoga Eka Pranata, STrK, SIK, Kapolsek Teluk Meranti, IPDA Bobby Even SH, serta Kasi Humas IPTU Thomas Bernandes Siahaan dalam konferensi pers di aula Mapolres Pelalawan, Senin (16/6/2025) siang.

Kapolsek Teluk Meranti, IPDA Bobby Even, menjelaskan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan memberikan iming-iming uang jajan sebesar Rp 50 ribu kepada para korban.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah mencabuli para korban sejak dua tahun terakhir di kediamannya. Menariknya, pelaku juga sempat menjadi korban pencabulan ketika masih kecil,” ujar Kapolsek IPDA Bobby Even.

Selain mengamankan tersangka untuk proses hukum lebih lanjut, beberapa barang bukti juga telah disita terkait kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

“Kami tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada dan menjaga putra-putrinya supaya tidak menjadi korban pencabulan predator seksual,” tegas Wakapolres Pelalawan.

Kompol Asep Rahmat menambahkan bahwa pihaknya juga memberikan pendampingan intensif kepada para korban guna mencegah terjadinya penyimpangan seksual di masa depan, sekaligus menjaga kondisi psikologis mereka agar tidak terdampak dan bisa menjalani kehidupan normal kembali.

 

Editor: INR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *