PEKANBARU, Faktacepat.id — Independensi Komisi Informasi (KI) Riau kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, perhatian publik tertuju pada dugaan pertemuan antara Ketua Komisi Informasi Riau dengan pihak badan publik yang tengah berperkara dalam penyelesaian sengketa informasi di lembaga tersebut.
Persoalan ini mencuat ke permukaan setelah beredarnya dokumentasi foto yang memperlihatkan Ketua KI Riau, Muhammad Nefos, bersama pihak badan publik dalam sebuah pertemuan. Yang menjadi sorotan utama, badan publik tersebut tercatat sebagai pihak termohon dalam perkara sengketa informasi yang sedang berjalan di KI Riau.

Salah seorang pemohon informasi, Hari Jummaulana, mengungkapkan bahwa dirinya tengah menempuh proses penyelesaian sengketa informasi terhadap Atasan PPID PT Riau Petroleum. Perkara tersebut secara resmi telah diregistrasi oleh Komisi Informasi Riau dengan Nomor 086/PSI/KIP-R/X/2026 pada 5 Oktober 2026.
Menurut Hari, setelah perkara itu resmi terdaftar, muncul informasi mengenai adanya interaksi dan pertemuan antara pimpinan KI Riau dengan pihak badan publik yang berstatus sebagai termohon. Kondisi ini dinilai memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai batas-batas hubungan antara komisioner dan para pihak yang sedang bersengketa, demi menjaga independensi serta persepsi ketidakberpihakan lembaga peradilan administratif tersebut.
“Yang menjadi persoalan bukan semata-mata adanya pertemuan. Namun, ketika sebuah perkara sudah diregistrasi dan para pihak sedang berada dalam proses penyelesaian sengketa, tentu publik berhak mempertanyakan apakah interaksi tersebut telah sesuai dengan prinsip independensi dan kode etik anggota Komisi Informasi,” tegas Hari.
Ia menggarisbawahi bahwa persoalan ini perlu diuji berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Informasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik Anggota Komisi Informasi.
Berdasarkan regulasi tersebut, Pasal 4 mewajibkan anggota Komisi Informasi untuk bersikap mandiri dan bebas dari intervensi pihak mana pun. Sementara itu, Pasal 5 huruf c mengatur kewajiban memberikan kesempatan yang seimbang kepada para pihak, huruf d melarang sikap atau kesan keberpihakan, serta huruf f secara tegas melarang anggota menjalin hubungan atau keakraban dengan pihak yang sedang berperkara apabila berpotensi menimbulkan prasangka atas ketidakberpihakan.
Alasan Pembentukan PPID Dipertanyakan
Terkait pertemuan tersebut, Hari mengaku sempat mencari tahu penjelasan mengenai tujuannya. Informasi yang dihimpun melalui akun Instagram resmi PT Riau Petroleum menyebutkan bahwa pertemuan itu berkaitan dengan agenda pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Namun, klarifikasi tersebut justru menyisakan tanda tanya baru. Berdasarkan penelusuran dan informasi yang diperoleh, badan publik tersebut sejatinya sudah lama memiliki perangkat PPID. Perbedaan informasi ini dinilai perlu dijelaskan secara transparan agar tidak memicu spekulasi liar di tengah publik.
“Kalau alasannya pembentukan PPID, tentu perlu dijelaskan apakah benar pembentukan baru atau ada agenda lain. Sebab, berdasarkan informasi, badan publik tersebut sudah lama memiliki PPID. Kami tidak ingin berspekulasi, tetapi pertanyaan ini patut dijawab secara terbuka,” imbuhnya.
Klarifikasi Panitera KI Riau
Menanggapi sorotan tersebut, salah seorang panitera KI Riau saat dikonfirmasi membenarkan adanya pertemuan antara pihak KI Riau dan manajemen PT Riau Petroleum.
Pihak panitera menjelaskan bahwa pertemuan tersebut merupakan inisiatif permintaan dari PT Riau Petroleum untuk berkonsultasi mengenai mekanisme dan tata cara pembentukan PPID. Menurut penjelasan tersebut, perusahaan pelat merah daerah itu disebut-sebut ingin memahami persyaratan teknis karena menilai lembaganya belum memiliki PPID.
“Pertemuan itu atas permintaan PT Riau Petroleum untuk berkonsultasi mengenai bagaimana mekanisme dan tata cara pembentukan PPID. Pembahasannya hanya seputar pembentukan PPID karena selama ini PT Riau Petroleum belum memiliki PPID. Mereka memiliki itikad baik untuk membentuk PPID sebagai bagian dari upaya keterbukaan informasi publik,” ujar panitera tersebut.
Kendati demikian, penjelasan kelembagaan tersebut dinilai belum sepenuhnya menjawab keraguan publik, terutama mengenai etika interaksi saat proses persidangan dan sengketa hukum tengah bergulir di meja komisioner.
Kebijakan Kuasa Nonadvokat Ikut Perkeruh Suasana
Sorotan terhadap integritas KI Riau juga tidak terlepas dari rentetan polemik kebijakan lain yang belakangan menuai kritik, salah satunya terkait aturan pemberian kuasa dalam persidangan sengketa informasi.
Sebelumnya, dalam perkara Padil Saputra dengan Register Nomor 053/PSI/KI-R/VIII/2026 serta perkara yang diajukan Hari Jummaulana, majelis komisioner—yang masing-masing dipimpin oleh Jamadi Sipahutar dan Muhammad Nefos—menegaskan bahwa pemberian kuasa dalam sengketa informasi wajib diserahkan kepada advokat. Kebijakan ini berimplikasi pada penolakan terhadap penerima kuasa dari unsur masyarakat umum atau nonadvokat.
Kebijakan internal ini dinilai kontradiktif dengan pandangan Ketua Komisi Informasi Pusat, Handoko Agung Saputro, yang sebelumnya pernah menyatakan bahwa penerima kuasa dalam sengketa informasi tidak harus berprofesi sebagai advokat, asalkan surat kuasa sah dan identitas penerima jelas.
Bagi masyarakat, pembatasan kuasa nonadvokat yang dibarengi dengan isu kedekatan pimpinan lembaga dengan badan publik yang berperkara menciptakan kekhawatiran berlapis terhadap akses keadilan (access to justice).
Menjaga Marwah dan Kepercayaan Publik
Hari menegaskan bahwa langkahnya mengangkat persoalan ini bukan untuk mendahului proses pemeriksaan etik atau menyimpulkan pelanggaran secara sepihak. Namun, rangkaian fakta mulai dari registrasi perkara, dokumentasi pertemuan, hingga kontroversi kebijakan persidangan merupakan akumulasi persoalan yang menuntut transparansi penuh.
Ia mendesak agar Dewan Pers, Komisi Informasi Pusat, maupun lembaga pengawas terkait memberikan perhatian serius terhadap dinamika yang terjadi di KI Riau.
“Jangan sampai masyarakat yang mencari keadilan informasi justru merasa tidak mendapatkan ruang yang setara. Komisi Informasi dibentuk untuk menjamin keterbukaan informasi publik, bukan membuat masyarakat semakin kesulitan memperjuangkan haknya,” tandas Hari.
Kini, bola panas berada di tangan pimpinan KI Riau. Publik menanti langkah konkrit dan keterbukaan sikap dari lembaga pengawal keterbukaan informasi ini, sebab marwah sebuah lembaga peradilan kuasi sangat bergantung pada konsistensi penjagaan independensi dan objektivitas di setiap lini pelayanannya.
Penulis : INR
Editor : NTS





















