PADANG, Faktacepat.id – Aliansi Garis Koreksi (AGK) akan menggelar aksi di Kantor Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V Padang, Senin (19/10/2026).
Aksi ini menyoroti pengerukan sedimen Batang Kuranji di sekitar Jembatan Siteba, Kecamatan Nanggalo, serta temuan dugaan penyimpanan solar dalam jumlah besar di lingkungan permukiman.

Dokumentasi lapangan yang beredar memperlihatkan alat berat bekerja di dasar sungai, truk pengangkut sedimen, dan lokasi penempatan material.
Tampak pula sejumlah tangki IBC dan wadah lain yang diduga berisi solar.
Pekerjaan itu disebut sebagai penanganan darurat bencana oleh PT Nindya Karya, dengan Erianto sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Andi Teropong sebagai pengawas lapangan.
Menurut AGK, persoalannya bukan hanya pada aktivitas pengerukan.
Material hasil keruk diduga dibawa ke kawasan yang disebut Malvinas, dan jalur kendaraan pengangkut memang mengarah ke sana.
AGK mempertanyakan apakah lokasi itu resmi ditetapkan sebagai tempat penempatan material, berapa volume yang diizinkan, dan dokumen apa yang menjadi dasarnya.
Jika tidak tercantum dalam dokumen pekerjaan, hal itu dinilai perlu diperiksa instansi berwenang.
AGK juga mengingatkan aturan lingkungan hidup.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 melarang dumping limbah atau bahan ke media lingkungan tanpa izin, dengan ancaman pidana paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar (Pasal 104).
Karena itu, status hukum material hasil pengerukan harus dipastikan lebih dulu melalui pemeriksaan dokumen dan teknis, bukan sekadar kesan dari foto atau video lapangan.
Hal yang dinilai paling mengkhawatirkan adalah dugaan penyimpanan solar di sebuah bangunan di tengah permukiman.
Jumlahnya tampak jauh melebihi kebutuhan rumah tangga. Seorang warga berinisial HN mengaku cemas.
“Ini solar tidak sedikit, kalau terbakar, bisa habis kampung ini,” ujarnya. Warga lain berinisial AZ mempertanyakan status solar tersebut: “Ini solar barang subsidi, kok bisa proyek negara pakai barang subsidi?” Keterangan warga ini masih perlu diverifikasi.
AGK menilai penyimpanan bahan bakar dalam jumlah besar di permukiman menyangkut keselamatan publik.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mengatur persyaratan penyimpanan bahan berbahaya, termasuk kewajiban menjaga keselamatan tenaga kerja dan masyarakat umum. Asal-usul, kepemilikan, legalitas, dan standar keselamatan penyimpanan itu dinilai harus dijelaskan.
Tuntutan AGK kepada BWS Sumatera V Padang:
1. Membuka dokumen dan informasi pekerjaan pengerukan Batang Kuranji di sekitar Jembatan Siteba.
2. Menjelaskan volume, pengangkutan, dan dasar penetapan lokasi penempatan material di Malvinas.
3. Memeriksa dugaan penyimpanan solar: sumber, jumlah, legalitas, dan standar keselamatan.
4. Mengaudit pekerjaan pengerukan, mulai dari kesesuaian perencanaan, realisasi, hingga laporan pertanggungjawaban.
5. Mengevaluasi menyeluruh penanganan Batang Kuranji dan Batang Lubuk Minturun, bersama Pemerintah Kota Padang dan instansi terkait.
6. Menindaklanjuti dugaan penyimpangan secara objektif dan memprosesnya sesuai hukum bila terbukti.
7. Menerima perwakilan massa aksi dan memberi tanggapan tertulis.
AGK menegaskan aksi ini bukan penghakiman, melainkan dorongan agar pertanyaan publik dijawab dengan dokumen dan data.
“Transparansi bukan kemurahan hati pejabat, melainkan pertanggungjawaban atas pekerjaan yang menyangkut kepentingan publik,” demikian sikap AGK.
Penulis : Korlap Aksi AGK T. Hidayat
Editor : LN


















