Sengketa Lahan Marak, Pemprov dan DPRD Riau Kebut Ranperda Tanah Ulayat

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 32768;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 40;

Pekanbaru, (faktacepat.id) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau mulai mengebut pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanah Ulayat. Langkah strategis ini diambil sebagai upaya nyata untuk melindungi hak masyarakat adat atas wilayah mereka yang kian tergerus.

​Pengajuan Ranperda tersebut secara resmi telah dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Riau yang digelar di Pekanbaru, Senin (18/5/2026).

​Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau menegaskan bahwa pengajuan regulasi ini merupakan bentuk komitmen bersama antara pihak eksekutif dan legislatif dalam memberikan payung hukum yang konkret bagi masyarakat hukum adat di Bumi Lancang Kuning.

​“Kami menyambut baik pengajuan rancangan peraturan daerah tersebut sebagai langkah strategis yang menunjukkan komitmen bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Riau,” ujarnya dalam rapat paripurna tersebut.

​Kepastian Hukum dan Penyelamat Eksistensi Adat

​Menurut Sekdaprov, Ranperda Tanah Ulayat ini tidak sekadar berfungsi sebagai legalitas formal. Lebih dari itu, aturan ini dirancang untuk menjaga eksistensi masyarakat adat beserta hak-hak tradisional yang telah diwariskan secara turun-temurun dari leluhur.

​“Perda ini penting untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat adat,” tegasnya.

​Ia juga menambahkan bahwa dalam penyusunannya, regulasi mengenai tanah ulayat ini harus mampu menghadirkan keseimbangan yang adil. Di satu sisi harus mendukung investasi dan kepentingan pembangunan daerah, namun di sisi lain wajib menjaga hak masyarakat adat yang menggantungkan hidupnya pada kawasan tersebut.

​Solusi Konkrit Atasi Konflik Lahan dengan Korporasi

​Kehadiran Ranperda Tanah Ulayat ini dinilai menjadi angin segar yang sangat dinantikan oleh masyarakat adat di berbagai kabupaten/kota di Riau. Pasalnya, isu perlindungan tanah ulayat belakangan menjadi perhatian serius seiring meningkatnya tuntutan pengakuan hak wilayah kelola.

​Terlebih, hingga saat ini persoalan tumpang tindih lahan antara warga, masyarakat adat, dan pihak perusahaan (korporasi) masih kerap terjadi di sejumlah wilayah di Riau.

​Hadirnya aturan ini diharapkan dapat menjadi jalan keluar yang efektif dalam meminimalisasi sengketa lahan, sekaligus memperkuat posisi tawar masyarakat adat atas wilayah kelola mereka yang sah.

​Pemerintah Provinsi Riau berharap proses pembahasan Ranperda ini di tingkat DPRD dapat berjalan optimal tanpa hambatan berarti, sehingga bisa segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang memiliki kekuatan hukum tetap.

 

Penulis: YLB

Editor: INR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *