Polres Inhu Ringkus 10 Orang Terkait Jaringan Curanmor dan STNK Palsu

RENGAT, Faktacepat.id – Jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu) sukses memutus rantai kejahatan sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berskala besar. Kelompok ini diketahui tidak hanya menggasak motor, tetapi juga memproduksi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu untuk melegalkan barang curian mereka di pasar gelap.

Dalam operasi besar-besaran ini, pihak kepolisian mengamankan 10 orang tersangka. Dua di antaranya terpaksa dihadiahi timah panas pada bagian kaki karena mencoba memberikan perlawanan saat akan ditangkap.

Pengejaran Hingga ke Sumatera Utara

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, dalam konferensi pers yang digelar Rabu (24/9/2024), mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan secara maraton di berbagai wilayah, mulai dari Kabupaten Kampar, Pekanbaru, Tembilahan, hingga menyeberang ke Medan dan Labuhan Batu Selatan di Sumatera Utara.

“Sindikat ini bekerja sangat rapi dan terorganisir. Kami membongkar jaringan yang menghubungkan eksekutor lapangan, penadah, hingga pemalsu dokumen di luar provinsi,” ujar AKBP Fahrian didampingi Kasat Reskrim AKP Arthur Joshua Toreh.

Peran Para Tersangka

Otak di balik aksi pencurian ini adalah Ari Suhendri alias Arya (22), seorang residivis kasus kekerasan yang menggunakan kunci T untuk beraksi. Ia dibantu oleh Fitra Ramadhan (25) dan seorang remaja berinisial DS (15) yang kini diproses sesuai hukum peradilan anak.

Motor-motor hasil curian tersebut kemudian diserahkan kepada Desky Ramadhan (25) sebagai penadah utama. Untuk membuat motor terlihat “resmi”, sindikat ini melibatkan jaringan pemalsu dokumen:

  • Beni Putra Rembulan (34): Bertugas memasarkan jasa pembuatan STNK palsu lewat WhatsApp.

  • Mhd. Hanifah alias Mamad (36): Bertindak sebagai pencetak dokumen palsu yang berbasis di Medan.

Barang Bukti Masif

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti yang cukup mencengangkan, di antaranya:

  • 33 unit sepeda motor berbagai merek.

  • Lebih dari 400 lembar STNK palsu siap pakai.

  • Perangkat komputer (laptop, printer, tinta) dan ratusan resi pengiriman logistik.

  • Uang tunai sebesar Rp1.160.000.

Ancaman Hukuman

Selain eksekutor dan pemalsu, polisi juga meringkus penadah lain seperti Rio Tri Putra (29) dan Antoni (41). Para tersangka kini terancam mendekam di penjara maksimal selama 9 tahun. Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 363 KUHP (Pencurian), Pasal 264 KUHP (Pemalsuan Dokumen), serta Pasal 480 KUHP (Penadahan).

Penulis : APL

Editor : INR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *