Pelaku Penyebar Konten Asusila Anak Diburu, Polisi Meranti Telusuri hingga Merauke

MERANTI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Meranti mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang juga disertai penyebaran konten asusila melalui media sosial.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi melalui Kasat Reskrim AKP Roemin Putra menjelaskan, perkara ini bermula dari laporan terkait dugaan perbuatan asusila yang dialami seorang pelajar berinisial NZ di Selatpanjang.

Peristiwa tersebut terjadi pada 19 September 2025 di salah satu hotel di kawasan Jalan Tebing Tinggi, Selatpanjang. Saat itu, korban mendatangi lokasi setelah diajak oleh terlapor berinisial MME dengan alasan untuk menemani.

“Sesampainya di lokasi, terlapor diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap korban, meskipun korban sempat menolak,” ungkap AKP Roemin Putra, Kamis (2/4/2026).

Tak hanya itu, pada Maret 2026, pelaku juga diduga menyebarkan foto korban yang mengandung unsur asusila melalui akun Instagram miliknya. Unggahan tersebut bahkan menandai akun media sosial sekolah korban hingga akhirnya diketahui oleh pihak sekolah.

Kasus ini terungkap setelah sejumlah siswa melaporkan adanya unggahan tersebut. Pihak sekolah kemudian menindaklanjuti dengan memanggil korban melalui guru Bimbingan Konseling (BK) untuk dimintai keterangan.

Selanjutnya, orang tua korban bersama pihak sekolah mendatangi UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepulauan Meranti guna mendapatkan pendampingan. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Kepulauan Meranti.

Setelah menerima laporan, tim kepolisian melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa pelaku berada di wilayah perairan Papua dan diduga menuju Kabupaten Mappi, Papua Selatan.

Tim gabungan dari Unit PPA dan Satreskrim kemudian bergerak ke wilayah Merauke serta berkoordinasi dengan aparat setempat untuk melakukan pengejaran.

“Pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh anggota Polsek Bade saat kapal yang ditumpanginya bersandar di wilayah Kabupaten Mappi,” jelasnya.

Usai ditangkap, pelaku dijemput oleh tim Polres Kepulauan Meranti, kemudian dibawa ke Merauke untuk proses administrasi sebelum diterbangkan ke Riau guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Kepulauan Meranti dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan asusila, khususnya yang melibatkan korban di bawah umur.

Penulis : TRA

Editor : INR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *