PASIR PENGARAIAN, Faktacepat.id – Isu mengenai Kapolsek Kunto Darussalam, AKP JJT, yang disebut-sebut tengah menjalani penempatan khusus (patsus) di lingkungan Polda Riau mulai beredar. Hingga kini, Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, belum memberikan tanggapan resmi terkait kabar tersebut.
Informasi mengenai patsus itu sebelumnya muncul di salah satu media lokal Riau pada Selasa (31/3/2026). Dalam pemberitaan tersebut, Wakapolda Riau, Brigjen Hengki Haryadi, disebut sebagai narasumber.
Saat itu, Hengki Haryadi tengah memimpin kegiatan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 18 personel Polda Riau sepanjang tahun 2025 hingga awal 2026. Dalam kesempatan wawancara, ia menyinggung adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh salah satu anggota polisi yang menjabat sebagai Kapolsek Kunto Darussalam.
Perwira berpangkat Ajudan Komisaris Polisi (AKP) berinisial JJT itu disebut diamankan karena dugaan pelanggaran. Namun, hingga kini belum dijelaskan secara rinci bentuk pelanggaran yang dimaksud.
Upaya konfirmasi kepada Kapolres Rohul juga telah dilakukan melalui pesan singkat. Meski demikian, hingga lebih dari 24 jam sejak dikirim pada Kamis (2/4/2026), belum ada jawaban yang diberikan.
Di sisi lain, berkembang pula informasi yang mengaitkan patsus tersebut dengan kasus narkoba. Meski begitu, belum ada keterangan resmi yang memastikan keterkaitan tersebut maupun perkara yang dimaksud.
Dari catatan terakhir, Polsek Kunto Darussalam sebelumnya sempat mengungkap kasus narkotika pada 18 Maret 2026 dengan mengamankan seorang pria berinisial J (46) yang diduga sebagai pengedar sabu. Dalam penangkapan itu, polisi menyita delapan paket sabu, terdiri dari lima paket ukuran besar dan tiga paket kecil.
Hingga kini, pihak terkait masih menelusuri informasi lebih lanjut mengenai dugaan pelanggaran yang menyeret Kapolsek tersebut.
Penulis : AWD
Editor : INR






