PASIR PENGARAIAN, Faktacepat.id – Sepasang suami istri (pasutri) di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) terhindar dari hukuman penjara dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak tetangga. Putusan majelis hakim dalam perkara ini berbeda dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rohul.
Kedua terdakwa masing-masing berinisial BBL (51) dan AMS (47), warga Kecamatan Tambusai Utara. Korban merupakan anak di bawah umur yang masih tinggal di lingkungan yang sama.
Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian pada Selasa (31/3/2026) sore oleh majelis hakim yang dipimpin Wahyu Agung Muliawan, didampingi hakim anggota Fajar Puji Sembodo dan Nadya Prida Suri.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan kepada masing-masing terdakwa. Namun, hukuman tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat keduanya tidak mengulangi perbuatan pidana selama masa percobaan satu tahun.
Majelis hakim menilai, meskipun unsur pidana terbukti, pendekatan yang diambil tidak semata-mata berorientasi pada pembalasan. Hal ini menjadi salah satu alasan hakim tidak sepenuhnya sejalan dengan tuntutan JPU.
Sebelumnya, jaksa menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp30 juta, dengan ketentuan penyitaan harta jika denda tidak dibayarkan. Namun dalam putusan, majelis hakim tidak menjatuhkan sanksi denda dan hanya membebankan biaya perkara masing-masing sebesar Rp2.000.
Majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa para terdakwa belum pernah tersangkut perkara pidana sebelumnya, sebagaimana tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Selain itu, perkara ini dinilai berpotensi diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Atas putusan tersebut, JPU menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah selanjutnya, apakah menerima atau mengajukan banding. Sementara itu, kedua terdakwa memilih menerima putusan majelis hakim.
Kuasa hukum terdakwa, Rian Adelima Sibarani, menyampaikan rasa syukur atas putusan tersebut. Ia menyebut kliennya merasa lega dan menerima hasil persidangan.
Perkara ini bermula dari konflik antar anak yang terjadi pada 14 Juni 2025 di Kecamatan Tambusai Utara. Saat itu, sejumlah anak, termasuk anak dari kedua pihak, sedang menguras parit bersama.
Dalam perjalanan pulang, salah satu anak mencoba menebas pelepah sawit yang menghalangi jalan, namun secara tidak sengaja mengenai kaki temannya hingga terluka.
Anak yang terluka kemudian pulang dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya tanpa menjelaskan kronologi secara utuh. Hal ini memicu emosi kedua terdakwa.
Sang ibu kemudian meminta seorang saksi untuk menjemput anak yang diduga sebagai pelaku. Saat dilakukan interogasi di rumah, situasi memanas hingga berujung dugaan penganiayaan.
Peristiwa tersebut memicu perselisihan antar keluarga yang kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian dan berlanjut ke proses hukum hingga diputus di pengadilan.
Penulis : YZA
Editor : INR






