Disoal Tunggakan Tunjangan Dokter Spesialis, Jawaban Sekretaris BKD Siak Dinilai Tak Jelas, Marudut Bereaksi

SIAK, Faktacepat.id –

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang mempertemukan DPRD Siak, Pemerintah Kabupaten Siak, dan para dokter spesialis berlangsung panas di ruang rapat DPRD Siak, Senin (30/3/2026).

Pertemuan tersebut membahas persoalan tunggakan tunjangan dokter spesialis yang disebut belum dibayarkan selama enam bulan terakhir.

Suasana mulai memanas ketika anggota DPRD Siak dari Fraksi PDI Perjuangan, Marudut Pakpahan, meminta penjelasan tegas terkait jumlah kewajiban pemerintah daerah kepada para dokter.

Ia menekankan agar jawaban yang diberikan tidak melebar dari pokok pembahasan.

“Berapa total utang kepada dokter spesialis?” ujarnya dalam rapat.

Namun, Sekretaris Badan Keuangan Daerah (BKD) Siak, Rory, justru memaparkan persoalan tunggakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN secara umum. Hal tersebut memicu reaksi keras dari Marudut yang meminta agar pembahasan tetap fokus.

Ia kembali mendesak agar pihak pemerintah daerah menyampaikan angka pasti terkait tunggakan yang dimaksud.

Meski demikian, Rory tidak merinci jumlah utang kepada dokter spesialis. Ia hanya menjelaskan bahwa tunjangan untuk periode September hingga Oktober 2025 telah dicatat sebagai kewajiban pemerintah daerah.

Sementara itu, tunjangan untuk bulan November hingga Desember 2025 disebut tidak akan dibayarkan karena tidak diakui sebagai bagian dari utang.

Kebijakan tersebut mendapat penolakan dari sejumlah anggota DPRD. Marudut menilai keputusan itu merugikan tenaga medis yang telah menjalankan tugasnya.

Senada dengan itu, anggota DPRD dari Fraksi Demokrat, Sabar Sinaga, mempertanyakan dasar hukum yang digunakan pemerintah daerah dalam memutuskan tidak membayar tunjangan dua bulan tersebut.

Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan yang diambil pemerintah harus memiliki landasan aturan yang jelas.

RDP ini juga dihadiri berbagai pihak terkait, di antaranya dokter spesialis RSUD Tengku Rafian Siak, Sekretaris Daerah Siak Mahadar, Kepala Bapperida Sapta, Sekretaris BKD Rory, Kepala Inspektorat Fally Wurendarasto, Kabag Hukum Eddy Sugandy Tahir, serta sejumlah pejabat lainnya.

Penulis : YZA

Editor : INR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *