Aktivis Muda Pelalawan Tegaskan Kedudukan Polri Harus Langsung di Bawah Presiden

Pelalawan, Faktacepat.id – Rabu (28/1) – Aktivis muda dari Kabupaten Pelalawan menegaskan secara tegas bahwa kedudukan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) harus berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia. Hal ini merujuk pada ketentuan konstitusional yang tercantum dalam Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa Polri berfungsi sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Rorin Adriansyah, salah satu aktivis tersebut, menjelaskan, “Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dengan jelas menempatkan Polri sebagai lembaga yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden. Oleh karena itu, wacana menjadikan Polri sebagai bagian dari kementerian merupakan penyimpangan hukum dan inkonsistensi dalam sistem ketatanegaraan kita.”

Lebih lanjut, hal tersebut diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 8 ayat (1), yang menyatakan secara eksplisit bahwa Polri berada di bawah Presiden.

Selain itu, aktivis Pelalawan juga menekankan pentingnya penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai instrumen pengawasan dan pemberi pertimbangan strategis kepada Presiden, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 37 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.

Menurut Rorin, “Penguatan Kompolnas sangat krusial agar kebijakan Polri selalu berorientasi pada kepentingan publik, demokrasi, dan supremasi hukum, bukan sekadar kepentingan kekuasaan jangka pendek.”

Mengenai penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi Kepolisian, aktivis tersebut menegaskan bahwa penugasan semacam itu harus dilakukan secara ketat, selektif, dan berdasarkan kebutuhan negara yang objektif.

Rorin menambahkan, “Penugasan yang tidak terkendali berisiko mengganggu netralitas dan profesionalitas Polri. Sesuai Pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002, Polri memiliki fungsi utama sebagai penegak hukum dan pelindung masyarakat, sehingga integritasnya harus dijaga.”

Sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan fungsi pengawasan, aktivis Pelalawan juga menyatakan apresiasi kepada Komisi III DPR RI atas upayanya dalam memaksimalkan pengawasan terhadap Polri, sebagaimana tertuang dalam Pasal 20A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dengan demikian, aktivis muda wilayah ini menegaskan komitmennya untuk terus mengawal keberadaan Polri sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip demokrasi demi terciptanya keamanan dan ketertiban yang berlandaskan supremasi hukum.

 

Penulis: ER

Editor: INR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *