Pelalawan, Faktacepat.id – Dalam dua kali hearing yang digelar oleh DPRD Kabupaten Pelalawan bersama PT Mitra Unggul Perkasa (MUP) pada tanggal 26 Mei dan 16 Juni 2025, anggota DPRD sekaligus Sekretaris Komisi IV, Dedy Prianto, menegaskan pentingnya pembukaan lapangan kerja bagi tenaga kerja lokal. Hearing tersebut menyoroti permasalahan terkait minimnya keterbukaan perusahaan dalam penerimaan tenaga kerja lokal serta menuntut transparansi data dan komitmen nyata dari PT MUP.
Pada pertemuan pertama yang berlangsung di Gedung DPRD Pelalawan, Dedy Prianto menggarisbawahi urgensi keterlibatan perangkat desa dan kecamatan dalam proses rekrutmen tenaga kerja. “Progres perekrutan tenaga kerja lokal harus disampaikan secara transparan kepada pihak desa melalui camat, lurah, serta pemerintahan desa setempat. Ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat sekitar,” tegasnya, Kamis (17/7/2025) di gedung DPRD Kabupaten Pelalawan.
Dedy juga menegaskan pentingnya PT MUP untuk segera menyerahkan data lengkap tenaga kerja lokal yang telah direkrut, termasuk dokumen pendukung seperti fotokopi KTP, guna menjamin keakuratan dan kejelasan jumlah pekerja asal daerah setempat. Walaupun perusahaan menyampaikan bahwa antara 2016 hingga 2017 sudah melakukan perekrutan tenaga kerja lokal melalui perangkat desa, saat ini proses perekrutan lebih bersifat personal karena kebutuhan terbatas akibat pensiun dan pemutusan hubungan kerja.
Namun, yang menjadi perhatian khusus adalah kenyataan bahwa PT MUP hingga kini belum pernah melaporkan data tenaga kerjanya kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pelalawan, sebuah hal yang dinilai perlu segera ditindaklanjuti demi terciptanya pengawasan yang efektif.
Pada hearing kedua yang digelar pada 16 Juni 2025, selain mengundang perwakilan kecamatan dan lurah, juga hadir kepala desa dari beberapa desa sekitar perusahaan. Mereka secara tegas meminta adanya perkembangan nyata dalam penyediaan data rinci tenaga kerja lokal. Transparansi data seperti nama, alamat, dan identitas pekerja menjadi hal penting agar masyarakat dapat mengetahui kontribusi perusahaan dalam pemberdayaan tenaga kerja lokal.
Dedy Prianto kembali menegaskan, “Kami mendesak PT MUP untuk menyerahkan data tenaga kerja lokal mereka secara lengkap dan akurat, paling lambat satu minggu setelah rapat ini. Pemberdayaan tenaga kerja lokal harus menjadi prioritas utama perusahaan, bukan sekadar slogan.”
Komisi IV DPRD Pelalawan bersama Dinas Tenaga Kerja juga mengingatkan agar ke depan PT MUP wajib menyampaikan seluruh data tenaga kerja kepada Disnaker, sehingga mekanisme pengawasan dapat berjalan secara optimal. Selain itu, seluruh proses rekrutmen hendaknya dilengkapi dengan kualifikasi resmi seperti Surat Pencari Kerja (Kartu Kuning) dan mengutamakan warga lokal yang kurang mampu.
Rekomendasi lain yang disampaikan ialah agar perusahaan memberitahukan setiap pergantian tenaga kerja keamanan (security) kepada kepala desa, lurah, dan camat. Hal ini merupakan langkah antisipatif untuk mencegah permasalahan sosial yang mungkin timbul di kemudian hari.
Hearing ini diharapkan menjadi momentum penting untuk mendorong perusahaan besar seperti PT MUP agar lebih proaktif dalam membuka dan memprioritaskan lapangan kerja bagi tenaga kerja lokal Kabupaten Pelalawan. Melalui tekanan serta pengawasan yang intens dari DPRD dan Dinas Tenaga Kerja, masyarakat Pelalawan berhak memperoleh kepastian kesempatan kerja yang adil dan terbuka demi pembangunan berkelanjutan yang berwawasan sosial.
“DPRD Pelalawan dan pihak terkait menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pelaksanaan rekomendasi ini agar hak-hak warga lokal dapat terpenuhi secara optimal di masa mendatang,” pungkas Dedy Prianto.
Penulis: Dini
Editor: INR