KARAWANG, FAKTACEPAT.ID — Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Kawasan Industri Komisi VII DPR RI, Hendry Munief, M.BA., menegaskan bahwa kawasan industri tidak boleh hanya dipandang sebagai area berdirinya pabrik atau tempat masuknya investasi semata. Lebih dari itu, kawasan industri harus berkembang menjadi ekosistem bisnis holistik yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat di sekitarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan politisi asal Daerah Pemilihan (Dapil) Riau ini dalam kunjungan kerja Panja RUU Kawasan Industri ke Karawang, Jawa Barat, Senin (5/10/2026).
”Kawasan industri harus menjadi ekosistem bisnis yang menghubungkan industri dengan infrastruktur, tenaga kerja, masyarakat, serta IKM dan UMKM. Pembangunan kawasan harus mampu menciptakan keterkaitan antarsektor, sehingga manfaat keberadaan industri tidak berhenti di dalam kawasan, tetapi ikut menggerakkan perekonomian masyarakat,” ujar Hendry.
Kepastian Infrastruktur dan Integrasi UMKM
Dalam kunjungan tersebut, Hendry menyoroti pentingnya standar pelayanan pada infrastruktur dan utilitas kawasan, seperti pasokan listrik, gas, air baku, pengolahan limbah, telekomunikasi, serta aksesibilitas jalan dan logistik. Kepastian layanan ini dinilai krusial untuk menjaga produktivitas industri dan memberikan kepastian bagi para investor.
Kendati demikian, Ketua Forum Bisnis (Forbis) Riau ini mengingatkan bahwa keandalan fasilitas tidak akan berarti jika warga lokal terpinggirkan.
”Ekosistem industri tidak akan lengkap jika masyarakat sekitar hanya menjadi penonton. Keterlibatan tenaga kerja lokal, mitra, supplier, IKM, dan UMKM perlu diperkuat melalui pengembangan keterampilan, kemitraan, serta keterhubungan langsung dengan rantai pasok industri,” tegasnya.
Dorong TJSL Berbasis Pemberdayaan
Guna menyokong keterlibatan warga lokal, Hendry mendorong perubahan paradigma dalam penyaluran Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan. Ia menekankan agar program TJSL tidak lagi berfokus pada bantuan konsumtif, melainkan pada program pemberdayaan berkelanjutan.
“Jangan hanya memberi ikan, tetapi berikan pancingnya. TJSL harus diarahkan pada pelatihan, peningkatan keterampilan, pendampingan usaha, sertifikasi, peningkatan kualitas produk, hingga membuka akses UMKM menjadi penyedia kebutuhan industri,” jelas Hendry.
Pendekatan ini sejalan dengan substansi RUU Kawasan Industri yang menempatkan pengembangan SDM, kemitraan IKM/UMKM, dan dampak sosial masyarakat sebagai pilar utama. Hendry menegaskan, tolok ukur keberhasilan kawasan industri tidak cuma dihitung dari angka investasi atau jumlah pabrik, melainkan dari terserapnya tenaga kerja lokal dan tumbuhnya rantai ekonomi warga.
”Industri harus tumbuh bersama lingkungan dan masyarakatnya. Panja RUU Kawasan Industri terus mendorong regulasi yang memberikan kepastian hukum dan fasilitas infrastruktur bagi investor, sekaligus menjamin ruang tumbuh bagi tenaga kerja lokal, mitra, supplier, IKM, UMKM, dan masyarakat sekitar,” tutup Hendry.
Penulis : THD
Editor : INR







