Dugaan Pelanggaran AD/ART di Muswilub KAMMI Riau, PP Desak Segera Turun Tangan

Pekanbaru, faktacepat.id – Dinamika internal pasca-Musyawarah Wilayah Luar Biasa (Muswilub) Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Riau yang digelar pada 20 September 2026 terus menuai sorotan tajam. Pengurus Pusat (PP) KAMMI dinilai lambat dan terkesan membiarkan terjadinya dugaan pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

​Kritik keras tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Kebijakan Publik Pengurus Daerah (PD) KAMMI Sri Indrapura, Fajar Nugraha, Senin (28/9/2026). Ia mendesak PP KAMMI untuk segera turun tangan dan tidak berdiam diri atas polemik yang terjadi di Riau.

​”Kami menilai PP sangat lambat menyelesaikan persoalan di daerah. Kalau ada dugaan pelanggaran AD/ART, harus segera diselesaikan secara objektif sesuai mekanisme organisasi. Jangan sampai pusat terkesan membiarkan AD/ART dilanggar,” tegas Fajar dalam keterangannya.

​Rangkaian Jalannya Polemik Muswilub

​Fajar membeberkan kronologi persoalan yang bermula dari rapat antara Ketua Caretaker dan para Ketua PD pada Jumat (11/9/2026). Dalam rapat tersebut, muncul dua opsi tanggal pelaksanaan Muswilub, yakni 20 atau 27 September, tanpa adanya keputusan final.

​Kepastian baru diumumkan secara mendadak pada Selasa (15/9/2026) bahwa Muswilub digelar pada 20 September. Rentang waktu H-5 dinilai sangat tidak ideal dan menyulitkan PD di daerah untuk mempersiapkan utusan serta akomodasi perjalanan.

​Persoalan kian memuncak pada hari pelaksanaan, Ahad (20/9/2026) pukul 14.00 WIB. Sebelum persidangan dibuka, Panitia Pengarah (Steering Committee/SC) secara sepihak menetapkan aturan pembatasan hak suara: PD dengan Surat Keputusan (SK) aktif mendapatkan 1 peserta penuh dan 1 peninjau, sedangkan PD dengan SK kedaluwarsa hanya diberikan hak 1 peninjau. Aturan ini tidak pernah disosialisasikan sebelumnya.

​Sejumlah peserta menyampaikan keberatan lantaran SC mengklaim aturan tersebut berbasis AD/ART, namun tidak sanggup menunjukkan pasal rujukannya saat diminta.

​”Kalau disebut bersumber dari AD/ART, harus bisa ditunjukkan pasalnya. Jangan sampai peserta menerima pembatasan hak suara dengan alasan AD/ART, sementara ketentuannya tidak pernah ditemukan,” lanjut Fajar.

​Aksi Walk Out dan Keabsahan Kuorum

​Karena aspirasi agar seluruh Ketua PD ditetapkan sebagai peserta penuh tidak diakomodasi, tiga Pengurus Daerah—yakni PD Pekanbaru, PD Rokan, dan PD Sri Indrapura—memutuskan untuk walk out keluar dari forum persidangan.

​Pasca-aksi walk out, forum Muswilub hanya menyisakan 2 dari total 5 PD di Riau, yaitu PD Lancang Kuning dan PD Indragiri. Kondisi ini dipersoalkan dari sisi keabsahan kuorum persidangan. Berdasarkan AD/ART, jika forum tidak memenuhi kuorum, persidangan seharusnya ditunda (skor) selama 1×24 jam. Namun, forum tetap dipaksakan berjalan.

​Bahkan hingga tahap pemilihan Ketua PW KAMMI Riau periode 2026–2028, PD Indragiri dikabarkan tidak ikut serta, sehingga praktis peserta penuh yang tersisa di dalam forum hanya berasal dari 1 PD, yakni PD Lancang Kuning.

​”Kami tidak memersoalkan siapa yang menang atau terpilih. Yang kami persoalkan adalah prosesnya. Organisasi sebesar KAMMI harus berdiri tegak di atas aturan, bukan atas dasar kepentingan kelompok atau keputusan sepihak,” pungkas Fajar.

​Atas dasar itu, PD KAMMI Sri Indrapura mendesak PP KAMMI memberikan penjelasan terbuka terkait dasar hukum pembatasan hak peserta, legalitas kuorum forum, serta mekanisme penyelesaian walk out agar tidak menjadi preseden buruk bagi tata kelola organisasi di masa mendatang.

Penulis : YLW

Editor : INR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *